当前位置: 当前位置:首页 > 百科 > Longsor Tewaskan 19 Orang, Bahlil Ancam Tarik Kewenangan Tambang ke Pusat 正文

Longsor Tewaskan 19 Orang, Bahlil Ancam Tarik Kewenangan Tambang ke Pusat

2025-06-03 16:25:52 来源:quickq测试版 作者:时尚 点击:851次
Warta Ekonomi,quickq加速器手机版 Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan siap mengevaluasi secara menyeluruh operasional tambang galian C di Gunung Kuda, Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Tambang tersebut menjadi lokasi insiden longsor yang menewaskan sedikitnya 19 warga pada Jumat, 30 Mei 2025.

“Dengan kejadian seperti ini, maka tidak menutup kemungkinan sedang kami pertimbangkan untuk kita lakukan evaluasi total,” ujar Bahlil saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Longsor Tewaskan 19 Orang, Bahlil Ancam Tarik Kewenangan Tambang ke Pusat

Longsor Tewaskan 19 Orang, Bahlil Ancam Tarik Kewenangan Tambang ke Pusat

Baca Juga: Pemerintah Batalkan Diskon Listrik 50%, Bahlil: Tanya Kepada yang Mengumumkan

Longsor Tewaskan 19 Orang, Bahlil Ancam Tarik Kewenangan Tambang ke Pusat

Bahlil menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, pengelolaan tambang galian C berada sepenuhnya di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Namun, ia membuka kemungkinan untuk menarik kembali kewenangan tersebut ke pemerintah pusat.

Longsor Tewaskan 19 Orang, Bahlil Ancam Tarik Kewenangan Tambang ke Pusat

“Kalau memang dilihat ada penyalahgunaan, maka izinnya tidak menutup kemungkinan untuk dikembalikan lagi ke pusat,” tambahnya.

Baca Juga: Sorot Kemandirian Energi RI, Bahlil Prihatin dengan Penurunan Drastis Lifting Minyak

Tambang galian C tersebut sebelumnya dikonsesikan kepada Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al Azhariyah. Bahlil menyebut izin konsesi tersebut telah dicabut oleh Gubernur Jawa Barat.

“Gubernur (Jawa Barat) sudah cabut (izinnya), tapi saya akan melakukan evaluasi total. Nanti saya minta Dirjen Minerba untuk melakukan evaluasi total,” tegas Bahlil.

作者:综合
------分隔线----------------------------
头条新闻
图片新闻
新闻排行榜